AD

ANGGARAN DASAR
M2S COMMUNITY

P E M B U K A A N

BAHWA PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, YANG DICETUSKAN RAKYAT INDONESIA MERUPAKAN PUNCAK PERJUANGAN PERGERAKAN NASIONAL DAN TITIK AWAL UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA KEMERDEKAAN, YAITU MASYARAKAT INDONESIA YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA SERTA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI DAN KEADILAN.

BAHWA PEMUDA INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI BANGSA INDONESIA TETAP MANUNGGAL DALAM SEJARAH PERGERAKAN, PERJUANGAN DAN KELANGSUNGAN HIDUP BANGSANYA, SERTA BERKAT CITA-CITA, SEMANGAT DAN DINAMIKA YANG BERKOBAR-KOBAR, PEMUDA INDONESIA SENANTIASA TAMPIL DI GARIS DEPAN SEBAGAI PELOPOR PERJUANGAN DALAM MENGIBARKAN SANG SAKA MERAH PUTIH.

BAHWA PEMBANGUNAN NASIONAL YANG DILAKSANAKAN SEJAK KEMERDEKAAN SAMPAI SAAT INI, MENGALAMI BERBAGAI PERUBAHAN DI SEGALA BIDANG MERUPAKAN UPAYA DAN KARYA NYATA UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA NASIONAL.

BAHWA PEMUDA SEBAGAI BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI MASYARAKAT BERTANGGUNG JAWAB UNTUK IKUT BERPERAN SERTA SECARA BERSUNGGUH-SUNGGUH MEMPERJUANGKAN PEMBAHARUAN, PEMBANGUNAN, KEADILAN DAN KEBENARAN MELALUI KARYA DAN KEKARYAAN SECARA NYATA DI SEGALA SENDI KEHIDUPAN RAKYAT INDONESIA.

BAHWA UNTUK MEMENUHI PANGGILAN PERJUANGAN, MAKA PEMUDA YANG BERORIENTASI KARYA DAN KEKARYAAN BERHIMPUN DALAM SATU WADAH YANG MANDIRI MEMILIKI CITA, CITRA DAN WATAK PEMBAHARUAN, KEKARYAAN DAN KERAKYATAN YANG MANUSIAWI DENGAN DILANDASI OLEH "SEMANGAT 09" YANG MENDALAM AKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, MAKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, M2S COMMUNITY DENGAN INI MENYUSUN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA, SEBAGAI BERIKUT :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1.  Nama komunitas ini adalah; Manusia Manusia Simpel disingkat dengan nama M2S.

2. M2S didirikan pada hari Jumat, 13 November 2009 di Medan, untuk jangka waktu  yang tidak ditentukan.

3. Pimpinan Pusat M2S berkedudukan di Ibukota Sumatera Utara.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT

Pasal 2
A S A S

M2S Berdasarkan PANCASILA dan Berlandaskan BHINNEKA
TUNGGAL IKA.

Pasal 3
T U J U A N 

M2S, bertujuan :
Membentuk pemuda-pemuda bangsa pelopor yang berorientasi karya, serta memiliki jiwa dan semangat patriotisme untuk mencapai tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Pasal 4
S I F A T

M2S merupakan Komunitas, yang berorientasi Karya dan Kekaryaan.


BAB III
JIWA, LANDASAN PERJUANGAN DAN ATRIBUT KOMUNITAS

Pasal 5
J I W A

(1).  M2S memiliki "Semangat 09" sebagai jiwa dan semangat perjuangan yang merupakan sumber motivasi gerak langkah komunitas.

(2).  "Semangat 09", merupakan dokumen historis berdirinya M2S dan karenanya tidak dapat diubah.

Pasal 6
LANDASAN PERJUANGAN

(1).    M2S memiliki Landasan Perjuangan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam mewujudkan cita-cita komunitas.

(2)    Landasan Perjuangan dan Atribut M2S ditetapkan melalui Musyawarah.

(3).    M2S memiliki watak dan kepribadian yang mandiri, sebagaimana dirumuskan dalam Kemandirian M2S.

Pasal 7
ATRIBUT ORGANISASI

M2S memiliki Atribut, yang terdiri dari :
(1).  Lambang.
(2).  Hymne dan Mars.
(3).  Seragam dan benda lainnya yang menunjukkan identitas M2S.

BAB IV
FUNGSI DAN TUGAS POKOK

Pasal 8
F U N G S I

1.  M2S mempersatukan pandangan dan pikiran dalam kesatuan tekad, untuk melaksanakan program karya dan kekaryaan.

2.  M2S merupakan wadah utama dalam menyatukan gerak langkah dan memperjuangkan aspirasi pemuda yang berorientasi karya dan kekaryaan.
  

BAB V
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN

Pasal 9
K E D A U L A T A N

Kedaulatan komunitas berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah.

Pasal 10
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

(1)   Musyawarah dan Rapat-Rapat, terdiri dari :
a.     Musyawarah;
b.     Rapat;
c.     Rapat Kerja.
 
(2)   Pengaturan lebih lanjut mengenai Musyawarah dan Rapat – Rapat dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI, MASA BAKTI, DEWAN PENASEHAT,
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PIMPINAN

Pasal 11
SUSUNAN ORGANISASI

M2S merupakan kesatuan komunitas yang bersifat nasional dan disusun secara bertingkat menurut jenjang komunitas, sebagai berikut :

a.     Dewan Pengurus Pusat

Dewan Pengurus Pusat dengan ruang lingkup kewenangan nasional berkedudukan di Ibukota Sumatera Utara.

b.    Dewan Pengurus Daerah

Dewan Pengurus Daerah dengan ruang lingkup kewenangan Daerah, berkedudukan di daerah yang dipimpin.

Pasal 12
MASA BAKTI

Masa Bakti kesatuan komunitas, sebagaimana ditentukan melalui hasil musyawarah.

Pasal 13
DEWAN PENASEHAT

1. M2S memiliki Dewan Penasehat pada jenjang pengurus semua tingkatan.

2. Dewan Penasehat merupakan badan yang memberikan pertimbangan, saran dan nasehat kepada Dewan Pengurus M2S di semua tingkatan serta berfungsi, memelihara dan menjaga konsistensi perjuangan M2S COMMUNITY.

3. Dewan Penasehat tidak memiliki hubungan struktural dengan Dewan Pimpinan M2S di semua tingkatan, tetapi memiliki hubungan koordinasi.


BAB VII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN PIMPINAN

Pasal 14
WEWENANG DEWAN PENGURUS PUSAT

(1). Dewan Pengurus Pusat merupakan badan pelaksana tertinggi komunitas yang bersifat kolektif.

(2). Dewan Pimpinan Pusat, berwenang :

a.   Menetapkan kebijakan atau Peraturan Komunitas sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga.

b.  Membentuk lembaga badan-badan yang dianggap perlu, dalam rangka pelaksanaan program.

c.  Melaksanakan pergantian antar waktu Dewan Pengurus Pusat, yang diputuskan melalui Rapat dan diatur lebih lanjut dalam peraturan komunitas.

Pasal 15
WEWENANG DEWAN PENGURUS DAERAH

(1). Dewan Pengurus Daerah, merupakan badan pelaksana komunitas yang bersifat kolektif.

(2). Dewan Pengurus Daerah, berwenang :

a. Menetapkan kebijaksanaan komunitas di Daerah yang dipimpin sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga;

b.  Melaksanakan pergantian antar waktu personalia Dewan Pengurus Daerah, yang diputuskan melalui Rapat.
    
BAB VIII
K E U A N G A N

Pasal 16

Keuangan komunitas diperoleh dari :
a. Iuran Anggota;
b. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat;



BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 17

(1). Pembubaran M2S, hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah yang khusus diadakan untuk itu, dengan quorum sebagaimana yang disebut dalam peratutan komunitas.


BAB X
PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 18

(1).  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

(2).  Anggaran Dasar Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

DITETAPKAN DI    :  KOTA MEDAN, SUMUT
PADA TANGGAL    :  13 November 2010 


0 komentar:

Posting Komentar

 
SELAMAT DATANG DI WEB M2S COMMUNITY | WE ARE NOT JUST A COMMUNITY, BUAT WE ARE FAMILY