-
ANGGARAN RUMAH TANGGA
M2S COMMUNITYBAB IK E A N G G O T A A NPasal 1REKRUITMEN ANGGOTA(1). Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota M2S, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :a. Telah berumur 16 (enam belas) tahun.b. Menerima dan menyetujui Kebulatan Tekad, Landasan Perjuangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Komunitas;c. Menyatakan diri untuk menjadi anggota M2S melalui perangkat organisasi terdekat;d. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh pengurus komunitas;e. Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus komunitas.(2). Tata cara dan klasifikasi penerimaan keanggotaan ditentukan serta diatur dalam Peraturan Komunitas.Pasal 2KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA(1). Setiap anggota berkewajiban :a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komunitas;b. Menghayati dan mengamalkan Kebulatan Tekad M2S;c. Memahami dan menghayati Landasan Perjuangan M2S;d. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta seluruh Keputusan-keputusan komunitas.e. Memahami dan melaksanakan DuaMata M2S, yaitu : Satu Pandangan, Satu Pikiran;f. Membina dan meningkatkan program Komunitas;g. Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan komunitas.(2). Setiap anggota berhak :a. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus M2S;b. Hak Bicara;c. Hak Membela Diri;d. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran kepada Pengurus M2S sesuai dengan tingkatannya;e. Mengikuti kegiatan organisasi;f. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader, penataran dan bimbingan dan kesempatan peningkatan karier di dalam komunitas;g. Hak lainnya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan komunitas.Pasal 3PEMBERHENTIAN ANGGOTA(1). Keanggotaan berhenti, karena :a. Meninggal dunia;b. Dipecat / diberhentikan;c. Atas permintaan sendiri;(2). Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian dan pemecatan anggota diatur dalam Peraturan Komunitas.(3). Tata cara membela diri diatur dalam Peraturan Komunitas.BAB IIMUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPATPasal 4(1). Wewenang Musyawarah;a. Memegang dan melaksanakan kedaulatan tertinggi komunitas;b. Menetapkan / mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;c. Menetapkan / mengubah Program Umum Komunitas;d. Memberhentikan atau memulihkan hak keanggotaan komunitas;e. Menetapkan / menggariskan kebijakan-kebijakan komunitas;f. Memilih dan menetapkan Ketua (Pimpinan) Pusat.(2). Wewenang Rapat KerjaMengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan arah / prioritas pelaksanaan program selanjutnya yang sesuai dengan Program Umum Komunitas.(3) Wewenang Rapat Harian untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas komunitas sesuai dengan jenjang kewenangannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komunitas.Pasal 5Utusan Musyawarah dan Rapat-Rapat, terdiri dari :a. Peserta;b. Peninjau.BAB IIIHAK BICARA DAN HAK SUARAPasal 6(1). Hak Bicara dalam forum musyawarah dan rapat-rapat pada dasarnya menjadi hak perorangan yang dimiliki oleh seluruh Utusan baik Peserta maupun Peninjau.(2). Hak Suara yang dipergunakan dalam pengambilan Keputusan pada Musyawarah dan Rapat-Rapat hanya dimiliki oleh Peserta.BAB IVKEPENGURUSANPasal 7SYARAT KEPENGURUSAN(1). Pengurus M2S dipilih dari Anggota.(2). Syarat-syarat untuk menjadi pengurus, adalah :a. Anggota M2S yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. Anggota M2S yang telah terbukti mempunyai prestasi, dedikasi, berbudi luhur dan loyalitas yang tinggi terhadap perjuangan Komunitas;c. Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan M2S sebagai komunitas yang tangguh, tanggap, dan mengemban DuaMata M2S;d. Mendapat dukungan dan kepercayaan anggota;e. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara aktif dalam kepengurusan.BAB VSUSUNAN PENGURUSPasal 8Susunan Pengurus terdiri dari :a. Ketua;b. Wakil Ketua;c. Sekretaris Jenderal;d. Wakil Sekretaris Jenderal;e. Bendahara;f. Wakil Bendahara;g. Departemen-Departemen (disesuaikan dengan kebutuhan).
Pasal 9(1) Departemen / Biro / Bagian dan Seksi dibentuk menurut kebutuhan.(2) Jika terdapat penambahan Susunan dan Jumlah Pengurus, maka disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan program.BAB VIK E U A N G A NPasal 10(1). Iuran anggota akan ditentukan dalam Peraturan Komunitas.(2). Segala hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan komunitas wajib dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Komunitas.BABVIIPERATURAN PERALIHANPasal 11Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Komunitas.BAB VIIIP E N U T U PPasal 12Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PADA TANGGAL : 13 November 2010
0 komentar:
Posting Komentar