ART

  • ANGGARAN RUMAH TANGGA
    M2S COMMUNITY

    BAB I
    K E A N G G O T A A N

    Pasal 1
    REKRUITMEN ANGGOTA

    (1).     Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota M2S, harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    a.     Telah berumur 16 (enam belas) tahun.
    b.   Menerima dan menyetujui Kebulatan Tekad, Landasan Perjuangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Komunitas;
    c.     Menyatakan diri untuk menjadi anggota M2S melalui perangkat organisasi terdekat;
    d.     Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh pengurus komunitas;
    e.     Ditetapkan dan disahkan oleh pengurus komunitas.

    (2).     Tata cara dan klasifikasi penerimaan keanggotaan ditentukan serta diatur dalam  Peraturan Komunitas.

    Pasal 2
    KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

    (1).     Setiap anggota berkewajiban :

    a.     Menjunjung tinggi nama dan kehormatan komunitas;
    b.     Menghayati dan mengamalkan Kebulatan Tekad M2S;
    c.     Memahami dan menghayati Landasan Perjuangan M2S;
    d.     Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta seluruh Keputusan-keputusan komunitas.
    e.     Memahami dan melaksanakan DuaMata M2S, yaitu : Satu Pandangan, Satu Pikiran;
    f.       Membina dan meningkatkan program Komunitas;
    g.     Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan komunitas.
      
    (2).     Setiap anggota berhak :

    a.     Memilih dan dipilih menjadi Pengurus M2S;
    b.     Hak Bicara;
    c.     Hak Membela Diri;
    d.     Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul atau saran kepada Pengurus M2S sesuai dengan tingkatannya;
    e.     Mengikuti kegiatan organisasi;
    f.       Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan kader, penataran dan bimbingan dan kesempatan peningkatan karier di dalam komunitas;
    g.     Hak lainnya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan komunitas.

    Pasal 3
    PEMBERHENTIAN ANGGOTA

    (1).     Keanggotaan berhenti, karena :
    a.     Meninggal dunia;
    b.     Dipecat / diberhentikan;
    c.     Atas permintaan sendiri;

    (2).     Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian dan pemecatan anggota diatur dalam Peraturan Komunitas.

    (3).     Tata cara membela diri diatur dalam Peraturan Komunitas.

    BAB II
    MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

    Pasal 4

    (1).   Wewenang Musyawarah;
    a.        Memegang dan melaksanakan kedaulatan tertinggi komunitas;
    b.        Menetapkan / mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    c.        Menetapkan / mengubah Program Umum Komunitas;
    d.        Memberhentikan atau memulihkan hak keanggotaan komunitas;
    e.        Menetapkan / menggariskan kebijakan-kebijakan komunitas;
    f.          Memilih dan menetapkan  Ketua (Pimpinan) Pusat.

    (2).   Wewenang Rapat Kerja

    Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan arah / prioritas pelaksanaan program selanjutnya yang sesuai dengan Program Umum Komunitas.

    (3)       Wewenang Rapat Harian untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas komunitas sesuai dengan jenjang kewenangannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komunitas.

    Pasal 5

    Utusan Musyawarah dan Rapat-Rapat, terdiri dari :
    a.           Peserta;
    b.           Peninjau.
     
    BAB III
    HAK BICARA DAN HAK SUARA

    Pasal 6

    (1).     Hak Bicara dalam forum musyawarah dan rapat-rapat pada dasarnya menjadi hak perorangan yang dimiliki oleh seluruh Utusan baik Peserta maupun Peninjau.

    (2).     Hak Suara yang dipergunakan dalam pengambilan Keputusan pada Musyawarah dan Rapat-Rapat hanya dimiliki oleh Peserta.
      
    BAB IV
    KEPENGURUSAN

    Pasal 7
    SYARAT KEPENGURUSAN

    (1).     Pengurus  M2S dipilih dari Anggota.

    (2).     Syarat-syarat untuk menjadi pengurus, adalah :

    a.     Anggota M2S yang percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    b.     Anggota M2S yang telah terbukti mempunyai prestasi, dedikasi, berbudi luhur dan loyalitas yang tinggi terhadap perjuangan Komunitas;
    c.     Mampu bekerjasama secara kolektif serta mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan M2S sebagai komunitas yang tangguh, tanggap, dan mengemban DuaMata M2S;
    d.     Mendapat dukungan dan kepercayaan anggota;
    e.     Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara aktif dalam kepengurusan.
     
    BAB V
    SUSUNAN PENGURUS

    Pasal 8

    Susunan Pengurus terdiri dari :
    a.           Ketua;
    b.           Wakil Ketua;
    c.           Sekretaris Jenderal;
    d.           Wakil Sekretaris Jenderal;
    e.           Bendahara;
    f.             Wakil Bendahara;
    g.           Departemen-Departemen (disesuaikan dengan kebutuhan).

    Pasal 9

    (1)        Departemen / Biro / Bagian dan Seksi dibentuk menurut kebutuhan.

    (2)        Jika terdapat penambahan Susunan dan Jumlah Pengurus, maka disesuaikan dengan kebutuhan riil pelaksanaan program.

    BAB VI
    K E U A N G A N

    Pasal 10

    (1).     Iuran anggota akan ditentukan dalam Peraturan Komunitas.

    (2).     Segala hal mengenai  pemasukan dan pengeluaran keuangan komunitas wajib dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Komunitas.

    BABVII
    PERATURAN PERALIHAN

    Pasal 11

    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Komunitas.

    BAB VIII
    P E N U T U P

    Pasal 12

    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

    DITETAPKAN DI :  KOTA MEDAN , SUMUT
    PADA TANGGAL :  13 November 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 
SELAMAT DATANG DI WEB M2S COMMUNITY | WE ARE NOT JUST A COMMUNITY, BUAT WE ARE FAMILY